tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp400 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Duit yang disita oleh KPK itu merupakan pecahan mata uang asing.
"Iya (duit mata uang asing). (Jika) dirupiahkan sekitar Rp400 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Namun dirinya belum mengetahui asal uang tersebut. Ia mengatakan sejumlah uang itu diketahui setelah KPK memeriksa 3 orang lainnya dalam kasus operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya tidak paham dan diterima dari siapa, saya belum tahu. Tapi ada tiga orang dibawa ke KPK," ucapnya.
Ia juga tak merinci ketiga orang tersebut merupakan bagian dari delapan orang lainnya termasuk Wahyu atau bukan.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada tirto, Rabu (8/1/2020).
Firli juga menambahkan bahwa yang terjaring operasi merupakan salah satu komisioner KPK.
"Ya, kita kerja dulu ya," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambah komisioner KPU yang terjaring operasi tangkap tangan berinisial WS.
"Iya tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," ujarnya kepada tirto, Rabu.
Sementara itu Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi masih belum bisa menjelaskan kebenarannya. Ia masih mencari-cari informasi.
"Kita masih cari info yang lengkap. Infonya masih simpang siur, siapa dan dalam kasus apa," ujarnya kepada tirto, Rabu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri