Menuju konten utama

Wahyu Setiawan: Komisioner Berharta Rp12,8 M, 'Hidup-Mati' di KPU

Jabatan komisioner KPU telah melekat dalam kehidupan Wahyu Setiawan selama 17 tahun terakhir, dari 2003 hingga sekarang.

Wahyu Setiawan: Komisioner Berharta Rp12,8 M, 'Hidup-Mati' di KPU
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).

Saat OTT berlangsung, Wahyu berada di Bangka Belitung bersama seorang stafnya, menjalankan tugas dari KPU RI.

KPU RI akan memutuskan nasibnya dari kursi komisioner setelah KPK menggelar jumpa pers yang dijadwalkan Kamis (9/1/2020). KPU dijadwalkan hadir dalam sesi konferensi pers.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bilang, dalam OTT Wahyu Setiawan juga ditangkap tiga orang lainnya. Namun, identitas orang tersebut masih dirahasiakan, termasuk kronologi, barang bukti dan kasus suap apa yang membelitnya.

"Saya baru dapat informasi empat orang tadi yang ditangkap. Baru disebutkan yaitu WS [Wahyu Setiawan]. Apakah ada politikus, siapa namanya, saya belum dapat informasi," kata Alex, di gedung KPK, Rabu (8/1/2020) malam.

Penyidik punya waktu 1X24 jam untuk memutuskan status Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya yang ditangkap KPK.

"Kami akan melakukan ekspose bersama KPU. Detailnya nanti. Saya sendiri belum dapat informasi secara detail, karena masih didalami terus," kata dia.

Konferensi pers nantinya akan menentukan 'hidup-mati' Wahyu Setiawan setalah malang-melintang sebagai penyelenggara pemilihan umum selama belasan tahun.

Meniti Karier Komisioner KPU dari Daerah

Wahyu Setiawan bergelut dalam 'pesta demokrasi' selepas menamatkan pendidikan pascasarjana.

Wahyu lahir di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 5 Desember 1973. Pendidikan S1 dari FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 1997. Sedangkan S2 dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, lulus pada 2007 dengan tesis berjudul 'Kinerja Organisasi Publik (Studi Tentang Kinerja KPU Kabupaten Banjarnegara)'.

Dalam catatan profil di situsweb resmi KPU RI, Wahyu Setiawan menyebut dirinya tak pernah absen menggunakan hak pilih sejak kali pertama memenuhi syarat pada 1992, di kala umurnya 19 tahun hingga pemilihan umum terakhir pada 2019 lalu.

Kehidupannya Wahyu tak pernah lepas dari kursi jabatan sebagai komisioner KPU dari tingkat kabupaten hingga nasional.

Wahyu merupakan Ketua KPU Banjarnegara dua periode 2003-2013. Kariernya meningkat pada 2013-2018 sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah. Sebelum masa jabatannya berakhir, ia naik ke tingkat nasional sebagai Komisioner KPU RI Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat periode 2017-2022.

Dalam rentang waktu kariernya sebagai penyelenggara pemilu, ia menerima beragam penghargaan dalam bidangnya.

Mulai penghargaan dari Polres Banjarnegara (2010); Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013); Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi dari KPU RI (2015) dan FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih dari KPU RI (2015).

Eks Aktivis GMNI

Wahyu Setiawan dilaporkan pernah terlibat dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), organisasi mahasiswa ekstra kampus, yang punya wadah alumni bernama Persatuan Alumni (PA) GMNI.

Dalam profilnya saat mendaftar sebagai Komisioner KPU RI, Wahyu mengosongkan kolom pengalaman organisasi yang pernah diikuti.

Sedangkan, dalam kolom 'referensi tokoh masyarakat' justru tertulis tiga orang nama Sri Harjanto, Sukirno, dan Hari Fadilah, berlatar belakang pengurus DPD PA GMNI Jawa Tengah.

Dari penelusuran Tirto, Wahyu Setiawan masih terafiliasi sebagai anggota GMNI dalam kolom pengalaman berorganisasi saat mendaftar sebagai Komisioner KPU Jawa Tengah.

Tercatat di LHKPN Tak Punya Utang

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2018, Wahyu punya harta benda total senilai Rp 12.812.000.000.

Rinciannya; tanah dan bangunan senilai RpRp3.350.000.000; kas dan setara kas Rp4.980.000.000; alat transportasi dan mesin senilai Rp1.025.000.000; harta bergerak lain Rp715.000.000' dan harta lainnya Rp2.742.000.000.

Tanah dan bangunan mencapai 9 petak yang semuanya adalah warisan, berada di kampung halamannya, Banjarnegara, Jawa Tengah. Luas setiap petak tanah bervariasi. Paling sedikit 300 meter persegi dan terluas 3.328 meter persegi.

Ada tiga mobil miliknya yakni Toyota Innova tahun 2012; Honda Jazz tahun 2012; dan Pajero Sport tahun 2018. Sedangkan sepeda motor ada tiga yakni Yamaha F1ZR tahun 2003; Honda Vario tahun 2010; dan satu motor Vespa Sprint senilai Rp40 juta.

Menilik kekayaan Wahyu Setiawan berdasar LHKPN 2017 yang totalnya sebesar Rp11.460.000.000, telah terjadi peningkatan dibanding 2018, sebesar Rp1.352.000.000.

Pada 2017, Wahyu masih mencatatkan utang sebanyak Rp30 juta, yang telah dilunasi pada 2018, diketahui dari kolom kosong di bagian utang, menurut LHKPN.

Baca juga artikel terkait OTT KPK 2020 atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Alfian Putra Abdi
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali