Menuju konten utama

KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP

Kusnadi membantah mengikuti perintah menenggelamkan hp dan menegaskan hal itu sebagai kegiatan melarung.

KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

tirto.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait isi chat yang menyebut kata 'tenggelamkan' dalam percakapan aplikasi Whatsapp.

Saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025), Kabiro Hukum KPK, Iskandar, menanyakan Kusnadi tentang pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, pada Juni 2024 lalu. Iskandar menanyakan apakah penyidik sempat mengonfirmasi terkait isi pesan Whatsapp (WA) yang mengandung kata tenggelamkan.

"Chat WA itu isinya apa? Ingat enggak?" tanya Iskandar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Namun, Kusnadi mengaku lupa atas isi pesan yang ditunjukkan penyidik kepadanya. "Kalau itu saya lupa pak chat HP-nya, pokoknya ditunjukkin ada chat HP," jawab Kusnadi.

Tak puas dengan jawaban Kusnadi, Iskandar menanyakan, apakah Kusnadi mengingat terdapat pesan yang memuat perintah untuk menenggelamkan sebuah ponsel.

"Kalau chat HP yang bunyinya 'menenggelamkan HP' gitu?" cecar Iskandar.

Kusnadi lantas menjelaskan makna menenggelamkan bukan lah upaya menenggelamkan ponsel, melainkan merujuk pada kegiatan melarung untuk membuang sial dengan menenggelamkan pakaian.

"Saya itu enggak pernah menenggelamkan HP pak," ucap Kusnadi.

Kusnadi menambahkan, dirinya mendapat pesan Whatsapp dari seseorang dari sebuah grup Whatsapp terkait aksi melarung tersebut. Ia berdalih kesekretariatan partai sering melakukan aksi larung.

"Kan kita sering larung bareng-bareng. Kesekretariatan Pak," tutur Kusnadi.

Dia tak bisa menjelaskan ketika dicecar siapa yang mengirimkan pesan dalam group WhatsApp tersebut. "Namanya group kan banyak pak, ada Adi, ada itu Pak," jawab Kusnadi seraya gelagapan.

Dia pun kembali menegaskan bahwa makna dari pesan tersebut merujuk pada menenggelamkan baju dalam ritual melarung, yang kerap dia lakukan. Kusnadi pun mengaku sudah menjelaskan soal aksi melarung pada 6 Juni 2024 lalu atau sebelum menemani Hasto diperiksa KPK pada 10 Juni 2024 bersama tim Kuasa Hukum Hasto.

Sementara itu, dalam sidang, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengklarifikasi pernyataan Kusnadi terkait dengan peristiwa pada 6 Juni 2024 lalu ketika Kusnadi disebut menenggelamkan ponsel milik Hasto.

"Saya ingatnya melarung saja pak, tanggal 6 Juni, saya itu habis dari biasa pak, kalau di Bali itu kan namanya melukat Pak. Nah, kalau habis melukat saya itu harus buang baju," ujar Kusnadi.

Kemudian, Kusnadi juga menjelaskan bahwa Hasto telah menyerahkan ponsel miliknya ke penyidik KPK pada 10 Juni 2024 saat diperiksa terkait keberadaan Harun Masiku.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto bersama Advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan karena disebut telah memerintahkan kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan HP saat penyidik KPK hendak melakukan tangkap tangan pada 2020 lalu. Hasto juga diketahui memerintahkan stanya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

"HK mengumpulkan beberapa orang saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher