Menuju konten utama

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif

Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, kesal karena dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). tirto.id/

tirto.id - Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, kesal karena dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio dicegah karena KPK masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan buron Harun Masiku.

Hal tersebut iungkapkan Tio, saat menjadi saksi di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

"Pencekalan dari KPK terhadap saya, dan paling lucu terhadap suami saya, Yang Mulia. Suami, kan, tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Nah, saya itu sudah minta izin, Yang mulia, untuk berobat. Saya sudah diambil sumpah, tiba-tiba saya dicekal," kata Tio, dalam ruang sidang PN Jaksel, Jumat.

Tio mengaku telah kooperatif saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus suap ini untuk tersangka Hasto, Harun Masiku dan Advokat, Donny Tri Istiqomah.

"Saya jadi bingung, loh, kalau begitu, ngapain kemarin (saat diperiksa KPK) saya sudah sangat kooperatif," ucap Tio.

Tio mengaku telah mengumpulkan uang untuk mengobati kankernya ke negeri Cina. Namun, KPK malah mencegahnya untuk ke luar negeri. Tio juga sempat mengadukan pencegahan ini ke Komnas HAM.

Tio merupakan mantan terpidana dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku pada Pileg 2019. Tio divonis empat tahun penjara. Bukan hanya Tio, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, juga telah menjalani hukuman sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Kini, KPK menetapkan dua tersangka baru, meski Harun belum juga ditemukan sejak 2020, yakni Hasto dan Donny, pada Desember 2024 lalu.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama