tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan buron Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) digagalkan lima orang diduga suruhan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan. Upaya penangkapan itu dilakukan pada 8 Januari 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK, dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan agenda tanggapan dari KPK atas petitum yang disampaikan kubu Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
"Pada saat petugas Termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan pemohon (Hasto) di PTIK," kata Kabiro Hukum KPK, Iskandar, dalam ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
Iskandar mengatakan orang dugaan suruhan Hasto yang berjumlah lima orang tersebut, menghalangi penyidik KPK agar tidak bisa menangkap Harun dan Hasto.
"Petugas Termohon malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan Dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut, diambil paksa," tutur Iskandar.
Iskandar juga mengatakan penyidik KPK ditahan hingga subuh, dan dicari-cari kesalahannya dengan cara di tes urine narkoba. Namun, hasilnya negatif.
Para penyidik, kata Iskandar, baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK saat itu.
Iskandar mengatakan setelah gagal menangkap Harun Masiku dan Hasto, penyidik KPK menuju ke kantor DPP PDIP. Akan tetapi, dihalangi oleh petugas keamanan.
Lantas, para penyidik kembali ke gedung KPK untuk melaksanakan ekspose perkara upaya tangkap tangan ini kepada pimpinan KPK, yang saat itu masih era Firli Bahuri.
"Tetapi pimpinan saat itu, belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," tukas Iskandar.
Pimpinan saat itu, malah mengganti satgas penyidik yang melakukan tangkap tangan. Kemudian, hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang masih hilang hingga saat ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama