Menuju konten utama

KPK Bantah Tetapkan Hasto Jadi Tersangka karena Kritik Jokowi

KPK membantah penetapan Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019, bukan karena kritik Jokowi.

KPK Bantah Tetapkan Hasto Jadi Tersangka karena Kritik Jokowi
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, bukan karena kritik Presiden ke-7 Jokowi.

Bantahan itu tersebut, disampaikan tim Biro Hukum KPK, dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP itu, dengan agenda tanggapan dari KPK atas petitum yang disampaikan oleh kubu Hasto, Rabu kemarin.

Kabiro Hukum KPK, Iskandar, menyatakan bahwa KPK telah memiliki kecukupan bukti atas pemberian status hukum kepada Hasto.

"Bahwa dalam gelar perkara, atau eskpose tersebut, penyelidik Termohon (KPK) dalam penyampaian laporan, sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup," kata Iskandar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Menurut Iskandar, lembaga antirasuah telah mengantongi bukti berupa surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang. Dia menegaskan penetapan ini telah didasari dengan keterangan dari delapan orang saksi.

"Yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik, yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo," ucap Iskandar.

Iskandar memandang klaim kubu Hasto yang menyebut bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena mengkritik Joko Widodo, tak layak disebut dalam sidang praperadilan ini.

KPK menilai argument tersebut hanya lah asumsi belaka, yang tidak relevan dengar permohonan yang diajukan oleh Hasto yang tidak terima menjadi tersangka.

"Dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan," tuturnya.

Iskandar menegaskan argumen tersebut, apabila tidak dipahami dengan hati-hati akan mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang menjadi cita-cita tertinggi dalam penegakkan hukum.

Dia berharap Hasto dan tim kuasa hukumnya, bisa memberikan argumen yang objektif dalam praperadilan. Dia mengatakan pengkaburan materi persidangan dinilai tidak bisa ditoleransi jika hanya untuk lari dari pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama