Menuju konten utama

KPK Ungkap Hasto Beri Uang Rp400 Juta Urus PAW Harun Masiku

Hasto memberikan uang Rp400 juta, melalui stafnya, Kusnadi, untuk membantu buron Harun Masiku bisa memenangkan kursi parlemen melalui Pileg 2019.

KPK Ungkap Hasto Beri Uang Rp400 Juta Urus PAW Harun Masiku
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - KPK mengungkapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan uang Rp400 juta, melalui stafnya, Kusnadi, untuk membantu buron Harun Masiku bisa memenangkan kursi parlemen melalui Pileg 2019 Dapil 1 Sumatera Selatan.

Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK, saat menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop bewarna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam," kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Awalnya, Iskandar menjelaskan bahwa Advokat, Donny Tri Istiqomah, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, menyampaikan surat hasil rapat DPP PDIP yang berisikan bahwa KPU wajib mengikuti aturan DPP PDIP kepada Saeful Bahri, untuk diserahkan pada KPU.

"Bahwa setelah menyerahkan surat tersebut ke KPU, Saeful Bahri, melobi-lobi KPU dan Donny Tri Istiqomah mengurusi surat-surat dan kajian hukumnya," ucap Iskandar.

Iskandar menyebut pada September 2018, Saeful Bahri, yang merupakan kader PDIP, meminta Agustiani Tio, mantan Anggota Bawaslu 2005-2010 untuk membantu mengurus pemenangan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI.

"Kemudian Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui WA kepada Agustiani Tio," tuturnya.

Diketahui, keputusan MA yang diurus oleh Donny tersebut berisi pengalihan suara Nazarudin Kiemas, kader PDIP peraih suara terbanyak, kepada Harun Masiku, serta membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selelah mengirimkan berkas putusan MA tersebut, Saeful Bahri diminta untuk mengirimkan surat salinan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan Dapil Sumatera Selatan 1.

Kemudian, Saeful Bahri diminta untuk menanyakan biaya operasional pengurusan pemenangan Harun Masiku pada Agustiani Tio. Beberapa bulan kemudian, Saeful mendapat informasi dari Agustiani, bahwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, meminta biaya sebesar Rp1 miliar.

"Atas permintaan tersebut, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio, untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp900 juta," jelasnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, Saeful dan Donny menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyempaikan permintaan dari Wahyu. Bahkan, Harun Masiku, kata Iskandar, menyanggupi untuk membayar Wahyu senilai Rp1 miliar dan Rp500 juta.

Iskandar mengatakan hal tersebut juga disetujui oleh Hasto. Hasto menyanggupi untuk menalangi terlebih dahulu uang permintaan Wahyu tersebut, agar usuran Harun tersebut cepat selesai.

"Pada saat itu, Hasto mengayakan, 'ya silahkan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepet selesai'," ucapnya.

Kemudian, Saeful menyampaikan kepada Harun bahwa Hasto telah mengetahui soal perkembangan pemenangannya tersebut. Pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi menemui Donny di ruang rapat DPP PDIP Jakarta Pusat.

Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus dalam amplop bewarna cokelat yang dimasukam dalam ransel hitam dan mengatakan bahwa Hasto memberikan uang Rp400 juta, untuk diberikan kepasa Saeful.

"Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi 'Mas Hasto ngasih 400 juta, yang 600 harun katanya, undah ku pegang'," ungkapnya.

Donny lantas membuka amlop tersebut yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp400 juta yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan, untuk memenangkan Harun Masiku.

Bantahan Tim Hukum Hasto

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy disela-sela istirahat sidang, membantah bahwa kliennya memberikan uang Rp400 juta untuk membantu Harun merebut kursi parelemen.

Dia menegaskan, hal tersebut telah terbukti dalam putusan sidang pengadilan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang telah menjalani hukumannya sebagai penerima suap dalam kasus ini.

"Tidak benar (Hasto berikan uang), itu sudah teruji," kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan dalam putusan tersebut, telah disebutkan bahwa Harun Masiku lah yang menjadi dalam dalam kasus suap ini, dan tidak disebutkan adanya keterlibatan Hasto.

"Kemudian yang perlu teman-teman perhatikan, tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto, selaku Sekjen PDI Perjuangan, yang dapat dijerat dengan delik suap atau memberi hadiah atau janji," ucap Ronny.

Ronny juga mempermasalahkan soal KPK yang belum menangkap Harun Masiku hingga saat ini. Menurut dia, jika tak kunjung ditangkap, tidak mungkin KPK dapat memandang kasus ini secara utuh.

"Bagaimana kita mau melihat kerangka ini menjadi utuh, sedang pemberi suapnya, bedernya aja, sampai sekarang yang katanya mau ditangkap, belum ditangkap," pungkas Ronny.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama