tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (5/2/2025). Praperadilan ini terkait pengujian keabsahan penetapan Hasto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, buron Harun Masiku.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai proses penetapan tersangka kliennya oleh KPK, tidak sesuai prosedur yang berlaku alias cacat hukum.
"Apabila prosedur yang diikuti untuk mencapai proses tersebut, penetapan tersangka, tidak dipenuhi, maka sudah, proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi atau dibatalkan," kata Ronny, dalam ruang sidang, Rabu.
Ronny menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum. Ronny membantah semua tuduhan yang dialamatkan oleh KPK kepada kliennya ini.
"Bahwa tindakan Termohon [KPK] dalam menerbitkan dua surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, memberi hadiah atau janji dan tindak pidana merintangi penyidikan yang dituduhkan kepada pemohon [Hasto] secara sekaligus, dengan orang yang sama dalam dua peristiwa yang berbeda, tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum," jelas Ronny.
Ronny mempersoalkan bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka ke media massa.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka, ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat kristiani menjelang merayakan hari natal. Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang besar," kata Ronny.
Bagi Ronny, status tersangka yang ditetapkan pada kliennya ini kental dengan nuansa politis. Ronny menduga berkaitan dengan pandangan politik Hasto yang seringkali berseberangan dengan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo.
"Patut diduga, penetapan pemohon [Hasto] sebagai tersangka oleh Termohon [KPK] sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum, dan merupakan pengalihan isu," tukas Ronny.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama