tirto.id - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, Hasto Kristiyanto, Rabu (5/2/2025) mendatang.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP ini, pada Selasa (21/1/2025) ditunda hingga Rabu mendatang, atas pemintaan KPK yang juga tidak hadir pada sidang perdana tersebut.
"Kemungkinan besar akan hadir Biro Hukum KPK, tapi untuk pastinya, kita tunggu ya hari H, tapi informasi yang saya dapatkan Biro Hukum akan hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Tessa juga mengatakan KPK tetap melanjutkan penyidikan sebuah perkara, meski terdapat gugatan praperadilan yang diajukan seorang tersangka. Hal ini menjawab persoalan beberapa tersangka di KPK yang kerap tak hadir pemeriksaan dengan alasan sedang ada gugatan praperadilan.
"Praperadilan bukan alasan untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan," kata Tessa.
Dia menegaskan bahwa, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Menurutnya, penyidik masih bisa melakukan upaya paksa atau upaya penyidikan seperti pemanggilan terhadap tersangka atau penggeledahan, meski seorang tersangka mengajukan praperadilan.
"Bahwa penyidik masih bisa untuk melakukan upaya paksa atau upaya-upaya penyidikan, baik itu pemanggilan, penyitaan, penggedahan itu tetap bisa dilakukan," pungkas Tessa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto