Menuju konten utama

Hasto akan Menggugat Keabsahan Jabatan Komisioner KPK ke MK

Maqdir berdalih berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Komisioner KPK mestinya dipilih oleh Presiden Prabowo.

Hasto akan Menggugat Keabsahan Jabatan Komisioner KPK ke MK
Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/23). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi. Dasarnya, pihak Hasto menganggap bahwa pemilihan lima Komisioner KPK tersebut menyalahi prosedur.

Rencana tersebut disampaikan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

"Tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (28/1/2025).

Menurut Maqdir, jajaran Komisioner KPK 2024-2029 diangkat secara tidak sah. Sehingga, mereka dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK.

Dia menganggap bahwa Komisioner KPK yang menjabat saat ini merupakan pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Maqdir berdalih bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Komisioner KPK mestinya dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

"Bahwa dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya," ujar Maqdir.

Dia menyebut bahwa tindakan Jokowi telah menyandera Pimpinan dan Dewas KPK saat ini dengan politik balas budi. Menurutnya, hal itu akan merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Menanggapi pernyataan Maqdir tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa rencana pengajuan gugatan itu merupakan hak Hasto dan kuasa hukumnya. Dia menyebut bahwa permohonan judicial review itu merupakan hak setiap orang.

"Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan," kata Johanis kepada Tirto, Selasa (28/1/2025).

Dia juga mengatakan bahwa kinerja para Komisioner KPK tidak akan terganggu dengan adanya rencana gugatan ke MK itu.

"Tidak ada alasan terganggu kinerja karena UU sudah mengatur seperti itu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GUGATAN MK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi