tirto.id - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, membantah lolos menjadi Anggota DPR saat Pileg 2019 karena bantuan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai Anggota DPR hasil pergantian antarwaktu atas keputusan partai.
"Tidak ada, sudah keputusan mahkamah partai," kata Maria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Maria juga menjelaskan alasan tidak hadir dalam dua kali pemanggilan penyidik KPK. Ia baru hadir dalam pemeriksaan Jumat (17/1/2025) karena tidak tidak mengetahui ada jadwal pemeriksaan. Ia mengaku sedang menjalankan reses.
"Saya sebagai anggota DPR RI melaksanakan reses jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Maria tercatat mangkir dari dua panggilan KPK sebelumnya, yaitu pada 9 dan 16 Januari 2025.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2025), saat Ketua KPK, Setyo Budianto mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku ini, terdapat nama Maria Lestari dalam konstruksi perkara kasus ini.
Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
"Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui saudara Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher