Menuju konten utama

KPK Telusuri Alasan Anggota DPR Maria Lestari Mangkir 2 Kali

KPK belum berencana menggunakan opsi penjemputan paksa karena belum mengetahui penyebab Maria sampai 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK Telusuri Alasan Anggota DPR Maria Lestari Mangkir 2 Kali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri alasan ketidakhadiran Anggota DPR RI, Maria Lestari, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Maria diketahui telah absen dua kali untuk berikan keterangan pada penyidik tentang kasus suap yang juga melibatkan buron Harun Masiku.

"Tentunya penyidik dan dalam hal ini Admin penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima (surat) dan tidak hadir akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025).

Tessa mengatakan, penyidik akan mencari tahu apakah surat pemanggilan dari KPK, telah diterima oleh Maria atau belum.

Sebagai catatan, penyidik melakukan pemanggilan pertama terhadap Maria yaitu pada Kamis (9/1/2025), sedangkan panggilan kedua yaitu pada hari ini, Kamis (16/1/2025). Dia absen pada kedua pemanggilan tersebut.

Selain itu, Tessa juga mengatakan, KPK belum bisa membuka kemungkinan upaya paksa terhadap Maria, sebab, penyidik harus mendalami soal alasan absen Maria terlebih dahulu.

"Nanti kita telusuri dulu, apa alasan ketidakhadirannya, apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan yang lain nanti kita tanyakan terlebih dahulu," pungkasnya.

Diketahui, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyinggung nama Maria Lestari saat mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto pada Selasa (24/1/2025). Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

"Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui saudara Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher