tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio dan suaminya, bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu lakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Tio dan suaminya, terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, pencegahan terhadap Tio sejak Rabu (15/1/2025. Keterangan Tio dan suaminya, penting untuk penyidikan untuk perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri, karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
Namun demikian, Tessa menyebut keterangan yang akan diminta terhadap Tio dan suaminya ini, masih dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab Tio dan suaminya, kata Tessa, hingga saat ini tidak tercantum dalam daftar tersangka.
"Negatif, belum ada nama dimaksud di register penyidikan," tukas Tessa.
Diketahui, Tio merupakan mantan terpidana kasus suap ini, berperan meloloskan Harus Masiku pada Pileg 2019 lalu.
Dia merupakan pihak penerima suap, untuk diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Tio dalam kasus ini, Senin (6/1/2025). Usai diperiksa, perempuan yang merupakan mantan terpidana yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini tersebut, mengatakan bahwa dia dicecar oleh penyidik untuk menambahkan keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat masih berstatus tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama