Menuju konten utama

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto

Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio F, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025).

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK soal Kasus Hasto
Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio F, saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, Senin (6/1/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio F, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025). Agustiani diperiksa sebagai saksi dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Agustiani hadir ditemani beberapa orang, sekitar pukul 13.50 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan bercelana hitam.

Agustiani bersama beberapa orang yang mendampinginya tersebut, langsung masuk ke dalam lobby KPK dan menemui resepsionis. Kemudian, ia duduk di kursi hitam dan menunggu dipanggil untuk masuk dalam ruang pemeriksaan.

Saat sedang duduk, Agustiani terlihat ditemui oleh beberapa petugas KPK, untuk memberikan tandatangan dalam sebuah kertas yang telah disediakan. Tak lama setelah itu, Agustiani kemudian naik ke lantai 2 Gedung KPK untuk masuk dalam ruang pemeriksaan.

Agustiani sedianya diperiksa pada Jumat (3/1/2025). Namun, Agustianimeminta untuk dijadwalkan ulang dan diperiksa pada hari ini.

Agustiani, merupakan mantan terpidana dalam kasus ini. Ia merupakan pihak yang menerima uang suap dari Harun Masiku untuk diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Agustiani telah bersalah dalam kasus ini, kerena telah bersama Wahyu Setiawan menerima suap untuk menangkan Harun Masiku.

Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Agustiani dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama & Auliya Umayna Andani