Menuju konten utama

Wahyu Setiawan Beri Informasi soal Harun Masiku ke Penyidik KPK

Eks komisioner KPU Wahyyu Setiawan mengeku dicecar 15 pertanyaan terkait keberadaan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan Beri Informasi soal Harun Masiku ke Penyidik KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekira 6 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, Senin (29/7/2024).

Wahyu mengaku dicecar oleh penyidik terkait 5 orang yang dicegah dalam kasus korupsi yang menjerat buron Harun Masiku.

Kelima orang yang dicegah yaitu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dan sejumlah pengacara, yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa. Dona Berisa merupakan istri terpidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR, Saeful Bahri.

“Di antaranya (soal itu). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak,” kata Wahyu kepada wartawan, usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

Namun, Wahyu mengatakan dirinya tidak ditanyakan terkait keterlibatan dari lima orang yang dicegah tersebut.

Selain itu, mantan terpidana kasus suap PAW Anggota DPR itu juga mengeku dicecar 15 pertanyaan terkait Harun Masiku.

"Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," ucap Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana penerima suap dari eks Caleg PDIP Harun Masiku, yang telah menghilang selama 4 tahun, terkait pengaturan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Sebagai penerima suap, Wahyu telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun, pengadilan menolak mencabut hak politik Wahyu. Tak terima hak politik tak dicabut, jaksa KPK mencoba banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, malah memperkuat putusan tingkat pertama.

Kemudian, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, hak politik Wahyu dicabut untuk waktu 5 tahun, selain itu MA juga memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam misi penuntasan kasus buron Harun Masiku ini, KPK berpeluang membuka penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pencarian buron tersangka Harun Masiku.

Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa Dona Berisa, mantan istri Saiful Bahri, terpidana dalam kasus suap terhadap Wahyu, Saiful Bahri merupakan pihak yang memberi suap kepada Wahyu Setiawan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto