tirto.id - IM57+ Institute menanggapi soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengusut dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pencarian buron Harun Masiku.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, meminta KPK bukan hanya memeriksa tokoh politik yang diduga terlibat, tetapi juga pimpinan KPK yang diduga turut menghalangi pencarian Harun Masiku.
“Jangan hanya tokoh politik yang terlibat,” kata Praswad kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Praswad mengatakan, permintaan tersebut karena adanya pimpinan yang mengumumkan pencarian buron yang telah hilang 4 tahun itu. Padahal, kata Praswad, rencana penangkapan tersebut harus dilakukan secara rahasia.
"Sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan juga kepada beberapa nama potensial, seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia," ucap Praswad.
Selain itu, Praswad meminta KPK untuk memecat pihak yang memecat puluhan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021. Serta, para pihak yang terlibat dalam penggalangan penangkapan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Januari 2020.
“Sudahlah, hentikan segala akrobat politik dan bargain politik, langsung wujudkan dalam langkah nyata yang tidak tebang pilih dan penuh wacana,” ujar Praswad.
Praswad juga meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjadikan Harun Masiku menjadi buron ini.
“Saatnya KPK melakukan perbuatan konkret, segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi 2 alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik," ujar Praswad.
KPK memulai kembali pencarian Harun Masiku dengan memeriksa beberapa saksi. Para saksi yang telah diperiksa yaitu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
KPK juga menyatakan akan mengusut dugaan perintangan penyidikan ini dengan memeriksa Dona Berisa, mantan istri Saiful Bahri, terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS). Saiful Bahri merupakan pihak yang memberi suap kepada Wahyu Setiawan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz