Menuju konten utama

KPK Buka Opsi Obstruction of Justice Pencarian Harun Masiku

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

KPK Buka Opsi Obstruction of Justice Pencarian Harun Masiku
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ICW menuntut KPK untuk lebih serius dalam mencari buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang membuka penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pencarian buron tersangka Harun Masiku.

Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa Dona Berisa, mantan istri Saiful Bahri, terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS). Saiful Bahri merupakan pihak yang memberi suap kepada Wahyu Setiawan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, atas nama Dona Berisa, yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB yang merupakan terpidana salam kasus suap kepada WS," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7/2024).

Tessa mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami soal keberadaan Harun Masiku dan peluang penyidikan dugaan obstruction of justice.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk mencari buron yang telah menghilang selama 4 tahun ini.

Para saksi tersebut, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto turut menimbulkan kegaduhan hingga saat ini. Hasto dan stafnya, Kusnadi merasa tak terima dengan adanya penggeledahan dan penyitaan terhadap barang barangnya saat diperiksa, Senin (10/6/2024) lalu.

Kemudian, pihaknya melaporkan penyidik KPK, bernama Rosaa Purbo berkti yang saat itu menyita barang tersebut, ke Komnas HAM, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan Bareskrim.

Belum ada titik akhir dari kegaduhan tersebut, KPK juga mengatakan laporan yang dilakukan oleh pihak Hasto dan Kusnadi menghalangi penyidikan keberadaan buron Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto