Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku

Sebagai penerima suap dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman dan telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Senin (29/7/2024). Wahyu Setiawan kembali diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat buron Harun Masiku.

Wahyu merupakan mantan terpidana penerima suap dari eks Caleg PDIP Harun Masiku, yang telah menghilang selama 4 tahun. Suap tersebut terkait pengaturan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

"Betul Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Menurut pemantauan Tirto, Wahyu hadir di gedung Merah Putih KPK, dengan mengenakan baju berwarna hitam pada pukul 09.50 WIB dan 10 menit kemudian masuk ke ruang pemeriksaan.

Tessa belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Wahyu. Hal tersebut, kata Tessa akan disampaikan ketika penyidik telah memberikan penjelasan usai pemeriksaan.

Sebagai penerima suap, Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun, pengadilan menolak mencabut hak politik Wahyu. Tak terima hak politik tak dicabut, jaksa KPK mencoba banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, malah memperkuat putusan tingkat pertama.

Kemudian, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, hak politik Wahyu dicabut untuk waktu 5 tahun, selain itu MA juga memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan telah dieksekusi sejak 2021. Wahyu pun telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Terkait perkara Harun Masiku, Wahyu Setiawan terakhir diperiksa penyidik KPK pada 28 Desember 2023. Ia pun heran Harun Masiku sebagai penyuap belum ketangkap, padahal dirinya sudah menjalani hukuman.

"Harapannya saya mestinya segera ditangkaplah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," terang Wahyu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto