Menuju konten utama

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wahyu Setiawan di Kasus Hasto

Eks Anggota KPU, Wahyu Setiawan, direncanakan akan diperiksa KPK pada Senin (6/1/2025).

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wahyu Setiawan di Kasus Hasto
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6/1/2024)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Tessa mengatakan, Wahyu tak bisa hadir untuk diperiksa hari ini karena memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Tessa juga berharap Wahyu bisa hadir pada Senin (6/1/2025) nanti untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta. "Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," ujarnya.

Diketahui, KPK memanggil Wahyu Setiawan, terkait dengan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019 dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, atas nama WS, mantan Anggota KPU periode 2017-2022," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2024) pagi.

Wahyu merupakan mantan terpidana yang telah menjalani hukuman terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku . Dia merupakan pihak penerima suap dari Harun Masiku.

Pada tingkat pertama, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia pun mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Pada tingkat banding, PT Jakarta justru memperkuat hukuman 6 tahun penjara terhadap Wahyu.

Kemudian, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Wahyu menjadi 7 tahun penjara, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Namun, Wahyu mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 3 tahun 9 bulan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher