tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin (6/1/2025), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) 2019, yang turut melibatkan buron Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Hasto dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Selain itu, terkait dengan pemanggilan Hasto ini, Tessa belum mengonfirmasi apakah Hasto akan hadir atau tidak pada hari ini.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini pada 24 Desember 2024 lalu. Pemanggilan terhadap Hasto hari ini merupakan yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Setyo memyebut Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019.
"Penyidik menemukan adanya keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga mengatakan bahwa, uang yang digunakan untuk memberi suap pada mantan Komisaris Komisi Pemlihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memenangkan Harun Masiku sebagian bersumber dari Hasto.
Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto