tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menjelaskan alasan penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkesan mangkrak. Tessa mengaku, penyidik KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Sahbirin sehingga pria kelahiran Banjarmasin itu belum dipanggil paksa usai mangkir 2 kali pemanggilan penyidik KPK.
"Yang jelas belum ada Sprindik baru untuk saudara Sahbirin Noor jadi kita tunggu saja," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/202).
Selain itu, Tessa menambahkan bahwa belum ada jadwal pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga saat ini. Dia juga menyebut bahwa, penyidik yang menangani perkara Sahbirin ini juga menangani kasus lainnya sehingga harus terdapat pengaturan waktu untuk pemanggilan saksi.
"Jadi satu satgas juga menangani beberapa perkara yang sama secara simultan, sehingga perlu dilakukan pengaturan. Kapan dipanggilnya? Nanti kita tunggu saja sama-sama," ujarnya.
Selain itu, Tessa juga mengatakan belum mendapatkan informasi soal adanya dua Direktur KPK yang diduga ogah tanda tangani Sprindik untuk melanjutkan penyidikan terhadap Sahbirin.
"Saya tidak mendapatkan informasi tersebut ya. Apakah ada info seperti itu? Tentunya nanti saja akan coba tanyakan," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah dua kali memanggil Sahbirin noor untuk diperiksa usai dia memenangkan praperadilan dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada beberapa proyek di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Sahbirin, mangkir dari panggilan KPK pada November 2024, dan kembali dipanggil pada 22 November 2024, kemudian mangkir kembali. Kedua pemanggilan tersebut, dilakukan usai KPK kalah dalam praperadilan Sahbirin, dan mengatakan akan tetap terus mengusut keterlibatan Sabirin Noor dalam kasus tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher