tirto.id - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Rudi Setiawan, hadir langsung memantau sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Asep Guntur mengatakan, kehadirannya bersama Rudi, pada sidang terkait penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025) lalu, untuk mendukung biro hukum yang tengah menjalani persidangan.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada tim hukum dari KPK,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Asep menegaskan bahwa tindakannya tersebut merupakan hal yang biasa. Dia mengaku beberapa kali menghadiri sidang praperadilan dalam kasus lain.
“Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali atau beberapa Praperadilan. Kami hadir juga di praperadilan (kasus) ASDP dan lain-lain," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga membantah soal adanya dugaan intervensi terhadap hakim yang menangani praperadilan yang diajukan Hasto. Menurutnya, tindakan tersebut tidak terjadi sejauh ini.
“Sejauh ini tidak ada. Kehadiran kami untuk memberikan dukungan kepada tim hukum KPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 42 bukti untuk melawan KPK pada sidang praperadilan. Dia menyebut, bukti tersebut akan menunjukkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah.
“Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan bahwa, 42 bukti tersebut, berupa dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dalam perkara suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sebelumnya, dan hasil Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.
“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” ujar Ronny.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto