tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energi Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto, Senin (10/3/2025). Bambang diperiksa dalam kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero), dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin.
Meski begitu, Tessa masih enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Bambang oleh penyidik.
Tessa menyebutkan penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Bambang yang telah meninggalkan gedung KPK.
"Jam 11.00 sudah balik," ucap Tessa.
Bambang Irianto diduga menerima uang sekitar 2,9 juta USD atau senilai Rp 40,75 miliar lantaran membantu pihak swasta untuk bisnis migas di lingkungan Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
KPK pun meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa, 10 September 2019 dan menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka.
Keterlibatan Bambang diduga menyebabkan Indonesia membeli minyak dengan harga mahal, sementara dirinya dan perusahaan minyak luar negeri mendapat pundi uang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama