tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA). Tidak hanya itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga sudah pamit dari partai.
"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto dikutip dari Antara, Minggu (5/11/2023).
Selain Gibran telah berpamitan, Hasto menuturkan secara perundang-undangan dijelaskan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai lain.
"Ini 'kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto.
Lebih lanjut, dia menuturkan dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran.
"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," tegasnya.
PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pasca putusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah. Dia berharap MK menjadi benteng konstitusi.
"Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi," kata Hasto.
Editor: Intan Umbari Prihatin