Menuju konten utama

KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Hasto di Suap PAW DPR RI

KPK akan menggembangkan kasus suap Komisioner KPU RI untuk mencari sumber dana dan kaitan dengan PAW anggota DPR dari PDIP.

KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Hasto di Suap PAW DPR RI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli menyebut ada peluang memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks Caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan I, Harun Masiku (HAR).

"Mungkin tidak saja hanya kepada Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini. Pasti juga ada panggilan," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Ia juga mengatakan bahwa KPK masih akan mendalami sumber dana yang diperuntukkan untuk Wahyu melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); seorang advokat bernama Doni (DON) dan seorang pihak swasta bernama Saeful (SAE) sebesar Rp400 juta. Termasuk penyelidikan untuk menggali asal dana suap.

"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran sana juga, yang membawa dan mengantarkan," ujarnya.

Atas upaya penyuapan tersebut KPK telah menetapkan tersangka antara lain Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I. Lalu eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali