tirto.id -
Namun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuka kemungkinan sejumlah nama terkait kasus akan diperiksa sesuai dengan pengembangan kasus yang terjadi.
"Kita sedang terus mengembangkan dan akan memanggil pihak-pihak yang dalam perkembangannya memang terlibat," ujarnya kepada Tirto, Senin (13/1/2020) malam.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, ia enggan diarahkan bahwa KPK sedang mengincar pengurus partai tertentu.
"Kita tidak sedang menyidik pengurus parpol, atau apapun status sosialnya. Kita menegakkan hukum bagi setiap orang di Indonesia," ujarnya.
Menurut Ghufron, pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan kasus akan menunggu hasil dari penyidikan. Ia lagi-lagi belum bisa menjamin kapan hal itu rampung.
"Kapan itu sesuai perkembangan hasil penyidikan. Kita sedang fokus kepada yang sudah kami tahan lebih dahulu," ujarnya.
Hasto sendiri sebelumnya sudah menyatakan siap memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut, jika keterangannya memang dibutuhkan.
"Kami beberapa kali berdialog, ketika kami mengundang KPK. KPK datang. Di dalam membahas bagaimana membangun sebuah keuangan yang transparan, yang baik, ketika KPK undang kami pun. Saya akan datang," kata Hasto saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020) siang.
Sementara PDI-P sendiri sudah mengamini bahwa tersangka Saeful merupakan staf Hasto.
"Kalau [Saeful] memang staf Pak Hasto ya," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat di DPR-RI, Senin (13/1/2020).
Saeful bersama Harun diduga telah memberikan suap kepada Wahyu melalui eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF) untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
KPK menyangkakan Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri