tirto.id - Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengaku bahwa salah satu tersangka kasus dugaan suap KPU, Saeful, adalah staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kalau [Saeful] memang staf Pak Hasto ya," katanya.
Sebelumnya, Saeful hanya disebut sebagai pihak swasta yang menyuap Wahuu Setiawan. Sedangkan Hasto menyebut ada pembingkaian dalam kasus suap KPU yang seolah-olah ia berada dalam pusaran kasus. Hasto juga membantah punya staf yang jadi tersangka dalam kasus suap tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Andi Arief sebelumnya juga menyebut, dua staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ikut terjaring OTT KPK. Keduanya berinisial D dan S.
Jika benar ada dua staf sekjend Hasto Kristiyanto dengan inisial S dan D juga ikut OTT KPK bersama caleg Partai tersebut, maka apa arti sebuah tangisan?
— andi arief (@AndiArief__) January 9, 2020
Berbeda dengan Donny Tri Istiqomah (Doni) yang sempat diciduk oleh KPK dan akhirnya dilepaskan. Kata Djarot, Donny hanya pengacara biasa.
"Advokat iya. Pengacara. Kalau yang Doni enggak [bukan staf Hasto]," kata Djarot saat ditemui di DPR RI, Senin (13/1/2020).
Namun, Djarot mengaku bahwa Donny Tri Istiqomah bukan merupakan pengacara partainya. Ia hanya pengacara individual.
"Pengacara DPP enggak juga ya," katanya.
Saeful dan Doni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pekan lalu. Ada delapan orang yang ditangkap. Namun, Doni akhirnya dilepaskan, sedangkan Saeful ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saeful diduga telah memberi uang kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP.
Pemberian uang kepada Wahyu telah terungkap dalam konferensi pers KPK pekan lalu. Saeful berperan mengelola uang Rp850 juta dari seorang staf di DPP PDIP pada bulan Desember 2019.
Uang itu didistribusikan kepada Doni sebesar Rp150 juta. Uang masih tersisa Rp700 juta, lalu Saeful memberikan Rp450 juta kepada Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.
Uang sebesar Rp450 juga pada Agustiani, lalu diberikan ke Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. Pada saat proses transaksi suap berjalan, penyidik KPK bergerak menangkap Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.
Dalam kasus suap KPU, KPK menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, penyuap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali