Menuju konten utama

Ditjen Imigrasi: Harun Masiku Kabur ke Singapura Sejak 6 Januari

Harun merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Ditjen Imigrasi: Harun Masiku Kabur ke Singapura Sejak 6 Januari
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyebut eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tercatat pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020.

"Tercatat tanggal 6 januari keluar indonesia menuju singapura," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Harun merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Keberadaan Harun di luar negeri juga dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

"Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Ghufron di Jakarta, Senin (13/1/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ghufron mengatakan KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK.

"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ungkap Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Kamis (9/1/2020). Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan