Menuju konten utama

Buru Harun Masiku, KPK Koordinasi dengan Kemenkumham

KPK telah berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum lainnya untuk memburu Harun Masiku.

Buru Harun Masiku, KPK Koordinasi dengan Kemenkumham
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku, Caleg PDIP yang jadi tersangka suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Untuk itu komisi telah membuka komunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum lainnya.

"Kami sudah mekakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis pada Senin (13/1/2020).

Komunikasi dengan imigrasi dilakukan untuk mengantisipasi Harun kabur ke luar negeri. Pasalnya, kata Firli, pihak imigrasi yang memahami perlintasan keluar masuk Indonesia.

Bekas Kapolda Sumatera Selatan itu juga menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasar permintaan.

"Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidal boleh melanggar hukum itu sendiri," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I.

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli mengatakan, tiga tersangka lain yang terlibat dalam suap yakni eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).

"KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI," kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (9/1/2020).

"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU BURON atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana