tirto.id - Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto mengklaim PDIP sebagi korban dalam kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader partainya.
"Dalam konteks seperti ini justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan. PDIP menjadi sebuah korban dari framing itu," kata Hasto saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad (12/1/2020) siang.
Hasto mengatakan PAW adalah hal yang biasa dilakukan oleh partai dan sudah diatur oleh undang-undang. "Tidak ada satu pihak manapun baik partai politik, KPU, yang bisa menegosiasikan hukum positif itu," ujarnya.
"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan," lanjutnya.
Hasto menegaskan suap terkait proses PAW anggota DPR yang ditangani KPK bukan tanggung jawab PDIP.
"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP," kata dia.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan