Menuju konten utama

Imigrasi: KPK Tak Perpanjang Pencegahan Harun Masiku Sejak 2021

Pencegahan Harun Masiku telah berakhir sejak 13 Januari 2021 dan belum ada pengajuan baru dari KPK sehingga Harun Masiku bisa ke luar negeri.

Imigrasi: KPK Tak Perpanjang Pencegahan Harun Masiku Sejak 2021
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku 2020 dan 2024. foto/umay

tirto.id - Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Tahun 2019, Harun Masiku, telah berakhir sejak 13 Januari 2021. KPK pun disebut tidak pernah mengajukan lagi perpanjangan untuk pencegahan pria yang sempat maju sebagai caleg di PDIP itu setelah masa pencegahan berakhir.

"Terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. Belum mengajukan permohonan kembali," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam agenda press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Godam mengatakan, Ditjen Imigrasi sempat mempertanyakan status pencegahan Masiku kepada KPK pada 11 Desember 2024. Namun, KPK belum merespons surat Imigrasi ihwal pencekalan Harun Masiku.

"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada 11 Desember 2024," tutur Godam.

Godam mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak melakukan pencekalan setelah KPK tidak memperpanjang permohonan tersebut. Ia pun mengatakan, Masiku bisa saja bepergian ke luar negeri karena tidak lagi dicegah.

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," tutur Godam.

Namun, Godam mengaku belum ada laporan perlintasan Masiku ke luar negeri. "Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada," kata Godam.

Meski tidak mencegah, Ditjen Imigrasi tetap melakukan pemantauan rekam perjalanan Harun Masiku. Lagi-lagi, Godam mengatakan kewenangan untuk melakukan pencegahan bilamana ada permohonan dari KPK. Ia menjamin Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan lembaga antirasuah apabila ada informasi perlintasan Harun Masiku.

"Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan," tukas Godam.

Teranyar, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyebut bahwa lembaganya kini telah berhasil memantau posisi Harun Masiku.

"Informasi terakhir, ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Jika penyidik KPK mendapatkan informasi terbaru terkait dengan proses pencarian Harun Masiku, menurut Tessa, hal tersebut bukanlah untuk diketahui masyarakat. Dia juga mengatakan bahwa masyarakat bisa langsung menghubungi KPK jika menemukan keberadaan Harun Masiku.

"Masyarakat juga menginginkan hasil. Jadi, kami tidak akan membuka prosesnya saat ini," ujarnya.

Selain itu, Tessa mengatakan bahwa proses pencarian Harun Masiku bakal terganggu bila informasi yang ada dibuka ke masyarakat. Saat ini, Tessa mengatakan, penyidik KPK tengah tengah mengumpulkan alat bukti terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pencarian Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku buronan KPK sejak 2020. Dia adalah tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun Masiku diproses hukum karena diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI. Tujuan Harun Masiku menyuap Wahyu agar ia bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.

Dia menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia. Sejak buron, nama Harun Masiku muncul tenggelam, lebih-lebih di tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher