Menuju konten utama

Ketua DPW PSI Kalbar Mengaku Tak Kenal Harun Masiku

Alexius Akim malah bercerita kegagalan dirinya menjadi anggota DPR RI pada 2019 karena dipecat sepihak oleh PDIP. 

Ketua DPW PSI Kalbar Mengaku Tak Kenal Harun Masiku
Politisi Alexius Akim (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

tirto.id - Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) pada Pileg 2019 dari PDIP, Alexius Akim menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alexius Akim diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat buron Harun Masiku.

Usai diperiksa, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat itu mengaku tidak mengenal Harun Masiku.

"Saya enggak pernah [bertemu Harun Masiku], dan saya tidak kenal," kata Alexius usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Selain itu, pria yang kini merupakan Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat itu, mengungkit soal dirinya yang dipecat oleh PDIP dan tidak dilantik sebagai anggota DPR RI pada 2019 lalu.

"Ya jadi banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019, yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan," ucap Alexius.

Alexius juga mengaku heran, karena hingga saat ini, dia belum menerima surat pemecatannya. Dia menceritakan, pada 2019 saat ingin dilantik, mantan kader PDIP ini dinyatakan tidak lulus syarat karena telah dipecat.

Selain itu, dia juga membantah soal pemecatannya yang terjadi akibat menolak mahar politik dan mengaku masih bingung dengan alasan dirinya dipecat dari partai berlogo banteng itu.

"Saya tidak ke sana arahnya, ya, saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret," ujar Alexius.

Ketika ditanyakan soal keterkaitan antara pemecatannya dan kasus Harun Masiku, ia mengaku tidak mencurigai siapa pun.

"Saya tidak mencurigai siapa-siapa, tapi jelas mungkin akhirnya mirip-mirip," ucap Alexius.

Diketahui, Alexius diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menyeret buron Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 2 mantan terpidana dalam kasus ini, yaitu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Wahyu merupakan pihak penerima suap dari Saeful.

Selain itu, KPK juga telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian keluar negeri terhadap 5 orang.

Kelima orang tersebut adalah staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, tiga pengacara, yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah, serta Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri.

Dalam kasus ini, KPK juga membuka peluang penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pencarian buron tersangka Harun Masiku. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa mantan istri Saeful, Dona Berisa yang turut dicegah dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan masih terus dilanjutkan dengan memanggil orang-orang yang dianggap bisa memberikan petunjuk jalan pencarian Harun Masiku.

"Bau-baunya belum kecium karena masih tersaring dengan kedap sekali posisi HM," ujar Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).

Tessa memastikan penyidik KPK terus bekerja mencari Harun Masiku dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.

"Tetapi kita berkeyakinan penyidik memiliki alat bukti maupun petunjuk," tegas Tessa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto