Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Harun Masiku

Pencarian Harun Masiku masih berlanjut, kali ini KPK memeriksa kembali Wakyu Setiawan dan Saeful Bahri.

KPK Periksa Eks Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Harun Masiku
Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menyeret buron Harun Masiku.

Pemeriksaan dilakukan usai KPK memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang merupakan pihak penerima suap dari Saeful Bahri, Senin lalu.

"Hari ini Selasa (30/7/2024) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, dengan Tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Dalam pantauan Tirto, Saeful Bahri belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu belum ada informasi lebih lanjut terkait kehadirannya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wahyu Setiawan selama 6 jam. Ia mengaku dicecar oleh penyidik terkait 5 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku.

Kelima orang tersebut adalah staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, tiga pengacara, yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah, serta Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri.

Menurut Wahyu, ia tidak ditanyai terkait keterlibatan dari lima orang tersebut. Selain itu, ia juga mengaku dicecar 15 pertanyaan terkait Harun Masiku.

Dalam misi pencarian dan penuntasan kasus Harum Masiku, KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk mencari buron yang telah menghilang selama empat tahun.

Para saksi, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seorang pengacara bernama Simeon Petrus, dan dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi