tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menemukan buron Harun Masiku. Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI sejak awal 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan masih terus dilanjutkan dengan memanggil orang-orang yang dianggap bisa memberikan petunjuk jalan pencarian Harun Masiku.
"Bau-baunya belum kecium karena masih tersaring dengan kedap sekali posisi HM," ujar Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).
Tessa memastikan penyidik KPK terus bekerja mencari Harun Masiku dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.
"Tetapi kita berkeyakinan penyidik memiliki alat bukti maupun petunjuk," tegas Tessa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menyeret buron Harun Masiku.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai KPK memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang merupakan pihak penerima suap dari Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan diperiksa selama 6 jam. Ia mengaku dicecar oleh penyidik terkait 5 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus Harun Masiku.
Kelima orang tersebut adalah staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, tiga pengacara, yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah, serta Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri.
Menurut Wahyu, ia tidak ditanyai terkait keterlibatan dari lima orang tersebut. Selain itu, ia juga mengaku dicecar 15 pertanyaan terkait Harun Masiku.
Dalam misi pencarian dan penuntasan kasus Harun Masiku, KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk mencari buron yang telah menghilang selama empat tahun.
Para saksi, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seorang pengacara bernama Simeon Petrus, dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave, serta mantan istri Saeful Bahri, Dona Berisa.
Harun Masiku merupakan buronan KPK sejak 2020. Ia adalah tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku diproses hukum karena diduga menyuap Wahyu Setiawan –saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI--. Tujuan Harun Masiku menyuap Wahyu agar ia bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto