tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku bahwa dirinya pernah meneken surat pengajuan PAW caleg PDIP Harun Masiku ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengajuan PAW itu untuk memuluskan kadernya, Harun Masiku, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019 lalu.
Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, kendati masih buron, dalam kasus dugaan suap PAW calon anggota DPR RI yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ya kalau tandatangannya betul karena itu dilakukan secara legal," kata Hasto saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020) siang.
Namun, Hasto menepis jika pengajuan surat itu dilakukan sebanyak tiga kali. Ia mengklaim pengajuan PAW atas nama Harun Masiku hanya dilakukan sekali.
"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," kata Hasto.
Apalagi, kata Hasto, pengajuan tersebut sudah ditolak oleh KPU pada 7 Januari silam dan partainya mengikuti keputusan yang berlaku.
"Ketika tanggal 7 januari 2020, KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri