tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan partainya melakukan judicial review beberapa pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2019.
Saat itu, PDIP menggugat aturan terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang semula kewenangannya pada KPU. MA mengabulkan gugatan tersebut, sehingga keputusan PAW berada pada partai.
Gugatan tersebut berkaitan dengan PAW Caleg PDIP Dapil 1 Sumsel, Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019, namun tetap memperoleh suara karena fotonya masih terpasang di kertas suara. Suara Nazarudin dialihkan ke Caleg PDIP di dapil yang sama ke Riezky Aprilia.
Namun, PDIP menhendaki Harun Masiku sebagai PAW Nazarudin. Belakangan, proses PAW Harun Masiku di KPU RI diwarnai suap yang membuat komisioner Wahyu Setiawan jadi tersangka. Harun Masiku juga tersangka dan kini masih buron oleh KPK.
Menurut Hasto, segala bentuk kebijakan partai yang diambil, termasuk melakukan PAW, mengikuti aturan PKPU yang telah diubah oleh MA. Salah satunya melakukan PAW adalah kewenangan partai.
Apalagi, kata Hasto, hasil perubahan PKPU terbaru menyebut PAW adalah kewenangan partai.
"Jadi tugas dari DPP partai, termasuk saya, sebagai sekjen adalah menjalankan ketika keputusan dari MA dari proses judicial review yang kami lakukan, pada akhirnya menyerahkan kepada partai politik," kata Hasto ditemui di Rakernas PDIP I di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) malam.
"Dan itu partai berdasarkan rekam jejak negara memang menetapkan seluruh proses tersebut dengan berdasarkan ketentuan undang-undang," ujar dia.
Oleh karena itu, ia menepis keputusan PAW yang ditekennya bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah bentuk lobi-lobi atau negosiasi politik ke KPU yang berujung operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Partai di dalam melakukan proses PAW, demikian KPU, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dan itu sangat rigid itu. Sangat ketat. Tidak bisa sembarangan hanya karena lobi-lobi politik, lalu PAW tersebut dapat dijalankan," katanya.
"Kami tidak pernah proses negosiasi [dengan KPU] karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali