Menuju konten utama

Ketua KPU Sebut Mega-Hasto Tandatangani Permohonan PAW Harun Masiku

"Tapi yang terakhir [surat PAW atas nama Harun Masiku] memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," kata Arief Budiman.

Ketua KPU Sebut Mega-Hasto Tandatangani Permohonan PAW Harun Masiku
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelum konferensi pers tentang pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum PDIP periode 2019-2024 dalam Kongres V PDI Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2019). Megawati Soekarnoputri terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menyeret komisioner Wahyu Setiawan dalam kasus korupsi ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai, tapi yang terakhir [surat PAW atas nama Harun Masiku] memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) seperti dikutip dari Antara.

Setelah permohonan PAW masuk, kemudian KPU menggelar rapat pleno dan tetap pada keputusannya tidak bisa menyetujui Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas.

KPU konsisten dengan keputusannya untuk mengganti Nazarudin dengan caleg suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia sesuai dengan aturannya.

"Kan dia bukan calon terpilih. Calon terpilihnya kan yang lain, Harun itu perolehan suaranya peringkat ke 5 [perolehan suaranya]," tuturnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap soal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu.

Kasus tukar guling jabatan yang menyeret PDIP dan KPU memantik Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Andi Arief berkomentar. Dalam cuitannya, disebutkan dua staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ikut terjaring OTT KPK. Keduanya berinisial D dan S.

Dalam daftar penangkapan, dua inisial mengarah ke Doni dan Saeful. Keduanya disebut-sebut staf dan kader Hasto di PDIP. Menanggapi kabar ini, Hasto tak membantah dan tak membenarkan keduanya merupakan staf dan kadernya. Hasto bilang, keduanya tidak akan memperoleh bantuan hukum dari PDIP, karena telah melanggar hukum. Ia bahkan tak tahu di mana keberadaan Doni dan Saeful.

"Eee saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT [PDIP] ke-47 dan rakernas yang pertama," katanya.

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli tak menjawab saat ditanya kaitan orang yang ditangkap dengan PDIP. “DON itu sebenarnya seorang advokat. Jadi hanya itu, posisinya sebagai advokat,” kata Lili.

Padahal dalam kronologi suap yang telah Lili sampaikan, ada seorang staf di DPP PDIP yang jadi perantara suap Rp850 juta dari Harun Masiku ke Saeful. Uang itu mengalir ke Agustiana, yang berujung OTT terhadap Wahyu Setiawan. Lili mengaku akan memanggil Hasto terkait keperluan penyidikan kasus, termasuk mencari sumber uang dan aliran dana.

Baca juga artikel terkait OTT KOMISIONER KPU

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto