Menuju konten utama

KPK Bantah Gagal Geledah Ruangan Hasto di Kantor DPP PDIP

Wakil KPK Lili Pantauli membantah pihaknya gagal menggeledah ruangan DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020).

KPK Bantah Gagal Geledah Ruangan Hasto di Kantor DPP PDIP
Salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih Lili Pantauli Siregar di Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli membantah pihaknya gagal menggeledah ruangan DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020).

Lili mengatakan kedatangan timnya hanya untuk memasang garis KPK.

"Untuk mengamankan ruangan surat tugasnya lengkap. Tapi sekuriti dia [DPP PDIP] harus pamit ke atasannya. Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu nggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama mereka mau beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak menepis jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan mencoba menggeledah ruangannya di kantor DPP PDIP.

Namun, Hasto mengaku pihak sekretariat kantor tak pernah menghalang-halangi. Mereka hanya meminta surat perintah penggeledahan yang menjadi landasan anggota KPK bekerja.

Lebih lanjut, Lili mengatakan, ia tak mempersoalkan gagal terpasang KPK line tersebut.

"Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan, pasti kan harus melewati Dewas," ujarnya.

Penggeledahan dikarenakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I yang menjerat mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR).

Atas upaya penyuapan tersebut KPK telah menetapkan tersangka antara lain Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I. Lalu eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).

KPK menyangkakan Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri