tirto.id - Tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I, Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan berusaha kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut terlontar usai Wahyu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sejak Rabu (8/1/2020) hingga Jumat (10/1/2020) dini hari pukul 1.23 WIB.
"Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020).
Pada kesempatan tersebut, Wahyu mengutarakan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia serta para jajarannya di KPU.
"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagai mana mestinya," imbuhnya.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Guntur Komando Daerah Militer Jaya, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan kami tahan di Guntur," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat.
KPK telah menetapkan Wahyu sebagai bersama tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I bersama dengan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu akan diberikan Agustiana kepada Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku atas Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti