Menuju konten utama

Polri: Interpol Kamboja Belum Berikan Info soal Harun Masiku

Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan berada di Kamboja.

Polri: Interpol Kamboja Belum Berikan Info soal Harun Masiku
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

tirto.id - Bareskrim Polri memastikan kepolisian Kamboja belum memberikan Informasi ihwal rumor Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan berada di negara itu dan sudah berganti kewarganegaraan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah membuka komunikasi dengan otoritas Kamboja agar memberikan informasi jika benar Harun Masiku berada di negara itu.

"Sejauh ini interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor tersebut. Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada interpol Kamboja melalui channel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kepala Divhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan KPK, interpol dan otoritas Kamboja dalam menindaklanjuti informasi ihwal keberadaan Harun Masiku di Kamboja.

"Kami akan tindak lanjuti, kerja sama dengan KPK dan interpol serta otoritas Kamboja," kata Krishna di Jakarta, Rabu (26/7/2023) dilansir dari Antara.

Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi buron perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020. Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia. Harun terjerat kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memuluskan niatnya agar bisa melenggang ke Senayan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat