Menuju konten utama
Pelantikan Dirjen Imigrasi

Simly Karim soal Harun Masiku Masih Buron: Baru Hari Pertama

Dirjen Imigrasi Simly Karim mengaku perlu waktu untuk mencari langkah memulangkan buronan Harun Masiku.

Simly Karim soal Harun Masiku Masih Buron: Baru Hari Pertama
Pejabat baru Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Simly Karim belum mau berbicara banyak soal dukungan Imigrasi dalam mencari buronan KPK, Harun Masiku. Ia mengaku perlu waktu untuk mencari langkah memulangkan buronan tersebut.

“Saya baru hari pertama. Saya pelajari. Nanti kita cek kemungkinannya seperti apa,” kata Simly usai dilantik sebagai Dirjen Imigrasi di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Sebagai catatan, Harun Masiku adalah buronan KPK yang sudah masuk daftar interpol. Ia merupakan tersangka dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Sejak 2020 hingga saat ini, Harun Masiku tak kunjung ditemukan.

Simly menegaskan, ia akan tetap mempertahankan kinerja yang sudah ada dalam 100 hari pertama. Ia juga berjanji akan meningkatkan pelayanan, termasuk investasi dan penegakan hukum.

Saat disinggung soal KITAS sebagaimana disampaikan Jokowi kepada Ditjen Imigrasi, ia memastikan akan terus meningkatkan pelayanan. Ia akan memperlihatkan kecepatan pelayanan sekaligus penguatan SDM.

Ia juga akan meningkatkan pengalaman pelayanan imigrasi karena imigrasi adalah wajah awal kepada para wisatawan asing maupun investor.

“Tentu kita juga memperhatikan fungsi imigrasi yang lain, kaitannya dengan keamanan, hukum, tetapi tentunya di sini saya langsung akan melakukan kunjungan ke lapangan berdialog dengan para direksi, terus juga ada kepala-kepala kantor akan kami kumpulkan dan ada juga perwakilan luar negeri itu juga akan kami koordinasikan," kata Simly.

Sementara saat pelantikan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memberikan sejumlah arahan. Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus melakukan peningkatan pelayanan imigrasi, khususnya kebijakan Golden Visa, Visa on Arrival (VoA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Hal tersebut, menurut Yasonna, adalah perintah langsung dari Presiden Jokowi sehingga perlu mendapatkan atensi utama.

“Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” tutur Yasonna saat pelantikan dalam keterangan tertulis.

Kedua, Yasonna meminta Silmy memimpin jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar. Jika perlu melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.

Langkah berikutnya yang ditekankan Yasonna adalah menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan bandara lainnya.

Terakhir, Menteri Yasonna perintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” kata Yasonna.

Dalam rangka keberhasilan enam hal tersebut, Yasonna menegaskan, kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi. Seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara. “Sehingga dengan demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional,” ungkap Yasonna.

Baca juga artikel terkait DIRJEN IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz