Menuju konten utama

Berstatus Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Hadiri Sidang Etik DKPP

Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan menghadiri sidang etik yang akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1/2020).

Berstatus Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Hadiri Sidang Etik DKPP
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan menghadiri sidang etik yang akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (15/1/2020). Kendati menurutnya, penyidik KPK memberikan opsi untuk hadir atau pun tidak hadir sidang.

"Meskipun per tanggal 10 Januari, saya bukan lagi anggota KPU, tapi saya punya niat baik dan saya menghormati DKPP sehingga saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Wahyu menjadi tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) per 9 Januari 2020 setelah diringkus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Wahyu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPU sehari setelahnya.

"Saya pasti akan menyampaikan apa yang terjadi, yang saya alami, yang saya ketahui. Saya kooperatif, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan tetap melangsungkan sidang etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka penerima suap kasus Pergantian Antar Waktu (PAW). Kendati Wahyu sudah mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022 pernah 10 Januari 2020.

Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Tidak akan membikin DKPP mundur untuk menggelar sidang etik Wahyu.

"Jadi secara administrasi beliau mengundurkan diri kepada Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan surat pemberhentian. Maka status yang bersangkutan masih anggota KPU," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp200 juta, sementara ketika akan menerima Rp400 juta keburu OTT.

KPK menyangkakan Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri