Menuju konten utama

Wahyu Setiawan Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Komisioner KPU

Wahyu Setiawan mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Komisioner KPU.

Wahyu Setiawan Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Komisioner KPU
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat pengunduran diri Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hari ini. Wahyu terlibat dalam dugaan penerimaan suap penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden serta DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," ucap Arif di kantornya, Jumat (10/1/2020).

Adapun isi surat pengunduran diri Wahyu Setiyawan sebagai berikut:

"Saya yang bertandatanganan di bawah ini, nama Wahyu Setiawan, jabatan anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022. Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari manapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022. Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya. Demikian Surat pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 10 Januari 2020."

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Rabu (8/1). Ketika diringkus ia berada di Bangka Belitung bersama seorang stafnya, menjalankan tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wahyu diduga menerima suap tukar guling jabatan anggota DPR antara PDIP dengan Komisioner KPU.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan kasus suap yang melibatkan Wahyu dan eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku bermula sejak awal Juli 2019.

Lili menyatakan ketika itu salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kesanggupan Wahyu bukan tanpa pamrih lantaran meminta Rp900 juta sebagai ongkos operasional.

Ketika PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung dan disusul dengan mengirimkan surat berisi penetapan caleg pada 23 September 2019, terjadi lobi yang dilakukan Saeful kepada Agustiani untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu (PAW).

KPK memutuskan, penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap yaitu Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana