Menuju konten utama

Gerindra Anggap Keberadaan Dewas Jadi Bukti Pelemahan KPK

Desmond heran dengan lambannya gerak KPK saat ini, misalnya gagalnya mereka melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.

Gerindra Anggap Keberadaan Dewas Jadi Bukti Pelemahan KPK
RAPAT KONSULTASI BPK DAN DPR Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, salah satu korban penculikan kopassus. TIRTO/TF Subarkah

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengaku kecewa terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret komisioner KPU dan partai penguasa saat ini, PDI Perjuangan.

Desmond heran dengan lambannya gerak KPK saat ini, misalnya gagalnya mereka melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP. Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini dengan lambannya gerak KPK melakukan penggeledahan di kantor PDIP adalah bukti nyata pelemahan KPK lewat UU KPK yang direvisi tahun lalu.

"Pertanyaan ini gampang dijawab. Hari ini UU KPK dilemahkan. Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan," kata Desmon saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Fraksi Partai Gerindra sendiri memang sejak awal menolak adanya revisi UU KPK. Namun, kala itu Gerindra menyadari partainya tak bisa berkutik banyak karena kalah jumlah anggota sehingga mau tak mau menerima revisi UU KPK dan hanya memberikan catatan.

Menurut Desmond keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) di KPK memang sudah dirasakan sejak awal untuk memperlemah kinerja KPK dalam melakukan penindakan korupsi.

"Maka Fraksi Partai Gerindra menolak kan. Menolak dewas-dewas seperti ini. Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini," kata Desmond.

Untuk itulah, Desmond meminta Presiden Joko Widodo harus sesegera mungkin merespons kondisi seperti ini dengan menerbitkaan Perppu KPK agar memperkuat kembali lembaga antirasuah ini.

Dengan melihat KPK mengeksekusi kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan, Desmond mengaku melihat ada hambatan birokratis yang membikin lembaga itu berjalan lamban dalam penggeledahan.

Menurut Desmond substansi penggeledahan akan hilang manakala diumumkan ke publik sebelum dilaksanakan. Kata Desmond apa yang dilakukan KPK saat ini sangat tak masuk akal.

"Ya dalam konteks hukum acara, penggeledehan itu kan harusnya tidak diumumkan. Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," tegas Desmond.

Baca juga artikel terkait DEWAN PENGAWAS KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto