tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka Harun Masiku pada Selasa (14/1/2020). Penggeledahan dimaksudkan juga untuk melacak keberadaan Harun yang kini buron.
"Tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR [Harun Masiku]," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Berdasarkan informasi sementara yang ia peroleh dari tim yang berada di lapangan. Beberapa barang menjadi target pengamanan oleh KPK.
"Temen-temen yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Kamis (9/1/2020).
Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Harun kini menjadi orang yang dicari-cari KPK, usai kabur ke Singapura pada Senin (6/1/2020) alias dua hari sebelum operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali