tirto.id -
"Kami enggak melihatnya dari situ [kecolongan] karena ada strategi. Sudah diantisipasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2020) malam.
Ali menjelaskan, penyidik memiliki cara lain untuk bisa menggali informasi dalam penyidikan. Selanjutnya komisi antirasuah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan aparat penegak hukum lain.
Ali pun membuka peluang pihaknya akan berkoordinasi dengan interpol untuk memulangkan Harun.
"Setelah memastikan di luar negeri, kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri. Dipastikan dulu baru dilakukan penangkapan," kata Ali.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyebut eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tercatat pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020.
"Tercatat tanggal 6 januari keluar indonesia menuju singapura," kata Arvin kepada wartawan, kemarin.
Harun merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Keberadaan Harun di luar negeri juga dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
"Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Ghufron.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana