Menuju konten utama

Janggalnya Pola KPK Tangani Kasus Wahyu & Harun Dilemahkan UU Baru

Banyak kejanggalan dalam penanganan kasus suap PAW DPR RI. Mulai dari penggeledahan yang terjadwal, Masiku yang sudah kabur ke luar negeri dan belum berstatus DPO.

Janggalnya Pola KPK Tangani Kasus Wahyu & Harun Dilemahkan UU Baru
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Setelah menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, Harun Masiku akhirnya diketahui berada di luar negeri.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang memastikan, eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tercatat, pergi ke luar negeri. Dia kabur sejak 6 Januari 2020.

"Tercatat tanggal 6 januari keluar indonesia menuju Singapura," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020). Harun merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Keberadaan Harun di luar negeri, juga dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

"Informasi yang kami terima, malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Ghufron di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Penggeledahan yang Terjadwal

Dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, KPK memperlihatkan sejumlah kejanggalan.

Dalam kronologi yang dibuat KPU mengenai PAW calon terpilih Nazarudin Kiemas, disebutkan KPU telah melayangkan surat jawaban ketiga kepada PDIP, pada tanggal 7 Januari 2020.

Dalam surat itu secara tegas KPU sudah membuat keputusan, menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Kiemas. Secara otomatis menolak keberatan DPP PDIP yang menyodorkan nama Harun.

Tanggal 8 Januari siang, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Beredar kabar, malam harinya KPK juga berencana mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto hingga ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, upaya itu gagal. Penyidik KPK yang melakukan pengejaran saat itu bahkan diminta melakukan tes urine oleh petugas di PTIK.

Namun Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, buru-buru menyangkal kabar itu.

"Itu memang tidak diketahui oleh teman-teman [Polri] bahwa ini adalah petugas KPK dan kebetulan di sana lagi ada acara. Ada pengamanan tempat," kata Lili.

Dijelaskan pula, keberadaan penyidik KPK di PTIK hanya untuk menumpang salat di masjid.

Keesokan harinya, yakni pada 9 Januari 2020, baik Wahyu dan Masiku beserta dua orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK. Hanya Masiku yang belum tertangkap.

Pada hari yang sama, kembali beredar kabar KPK melakukan penggeledahan kantor Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan. Namun upaya penggeledahan itu, ditolak oleh pihak sekuriti kantor DPP PDIP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli membantah, gagal menggeledah ruangan DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). Lili mengatakan kedatangan timnya hanya untuk memasang garis segel KPK.

"Untuk mengamankan ruangan surat tugasnya lengkap. Tapi sekuriti dia [DPP PDIP] harus pamit ke atasannya. Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu nggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama mereka mau beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Masiku Tak Kunjung Berstatus DPO

Untuk pertama kalinya, penyegelan oleh KPK gagal dilakukan lantaran harus disertai surat izin dari Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris mengungkapkan, untuk kasus suap PAW anggota DPR RI belum ada permintaan izin penggeledahan maupun penyitaan.

"Untuk KPU, sampai siang ini belum ada permintaan izin," ungkap Haris, Jumat (10/1/2020).

Pengajuan surat izin penggeledahan, belakangan diketahui baru diajukan Jumat pagi dan diterbitkan pada Jumat malam. Berbekal izin itu, rencananya, penggeledahan akan dilakukan pekan depan.

Satu hal yang pasti, itu artinya Masiku sudah berpergian ke luar negeri sebelum OTT dilakukan. Fakta itu membuat spekulasi bahwa KPK kecolongan dalam menjerat pelaku suap. Namun, KPK membantah hal itu.

“Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran atau tidak. Informasi itu bisa kami dapatkan dengan cara melakukan strategi-strategi dari penyelidikan. Pelaksanan OTT itu tidak hanya mengandalkan penyadapan tapi ada cara lain,” terang Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/1/2019).

Belum lagi kendati sudah diketahui berada di luar negeri, hingga saat ini KPK belum menetapkan status DPO kepada Masiku sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya jelaskan ya, setelah memastikan memang di luar negeri, kami nanti bekerjasama dengan kementerian luar negeri. Juga memastikan yang lainnya baru kami lakukan penangkapan,” ucap Fikri.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie, Alfian Putra Abdi & Haris Prabowo
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri