tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memberikan izin untuk dilakukannya proses penggeledahan maupun penyitaan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Untuk Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan," ucap anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris di Jakarta, Jumat.
Namun, kata dia, untuk kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI belum ada permintaan izin penggeledahan maupun penyitaan.
"Untuk KPU, sampai siang ini belum ada permintaan izin," ungkap Haris.
Diketahui, KPK dalam dua hari terakhir mengumumkan total 10 tersangka dari dua kasus yang berbeda.
Pada Rabu (8/1), KPK menetapkan enam orang kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo SST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo JTE, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan SSA.
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta IGR dan TSM.
Sementara pada Kamis (9/1), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiana Tio Fridelina (ATF), eks Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri