Menuju konten utama

Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Daftar Nama Enam Tersangka Suap

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. 

Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Daftar Nama Enam Tersangka Suap
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penetapan status enam tersangka itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.

"Setalah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2020) seperti dilansir Antara.

Di antara enam tersangka tersebut, empa pejabat diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah:

1. Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SFI)

2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST)

3. PPK Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE)

4. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai pihak swasta dan diduga merupakan pemberi suap. Keduanya adalah:

1. Ibnu Ghopur (IGR)

2. Totok Sumedi (TSM).

Bupati Saiful dan tiga bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi OTT Bupati Sidoarjo

Enam tersangka tersebut sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa kemarin (7/1/2020).

Dalam OTT tersebut, menurut Alexander Marwata, petugas KPK menyita barang bukti uang dengan jumlah total Rp1.813.300.000 (1,8 miliar).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex.

OTT yang digelar KPK pada Selasa kemarin sempat menjaring 11 orang, termasuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. 10 orang lainnya ialah Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Kemudian, Iwan (swasta), Siti Nur Findiyah (swasta atau staf Ibnu Ghofur), Suparni (swasta atau staf Ibnu Ghofur), Novianto (Kepala Sub Bagian Protokol) dan Budiman (ajudan Saiful Ilah).

Alex menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, KPK menerima informasi soal adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

"Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan IGR (Ibnu), TSM (Totok), dan IWN (Iwan) di parkiran pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada 7 Januari 2020 pukul 18.18 WIB," ungkap Alex.

Dari tangan Ibnu Ghofur, KPK mengamankan uang senilai Rp259 juta. Setelah itu, KPK mengamankan Saiful dan ajudannya di kantor Bupati pada pukul 18.24 WIB. Dari tangan ajudan Bupati, petugas KPK juga menyita tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

"Kemudian KPK menuju rumah SST (Sunarti), Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB. Dari SST, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta," ujar Alex.

Kemudian, pada pukul 18.45 WIB, Novianto datang ke pendopo karena diminta oleh petugas KPK.

"Selanjutnya, pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan JTE (Judi) di rumah pribadinya. Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000. Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR di kantornya, yakni SNF dan SUP (Suparni)pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB," ucap Alex.

Dari tangan Suparni, menurut Alex, petugas KPK mengamankan uang senilai Rp750 juta yang berada di dalam ransel hitam.

"Terakhir, KPK mengamankan SSA di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta dan tiba pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB," kata dia.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom