Menuju konten utama

Meski Telat, Imigrasi Tetap Proses Surat Pencekalan Harun Masiku

Ditjen Imigrasi telah terima surat permintaan pencekalan dari KPK untuk Harun Masiku pada Senin (13/1/2020) petang.

Meski Telat, Imigrasi Tetap Proses Surat Pencekalan Harun Masiku
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permintaan pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Harun Masiku (HAR), salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Sudah per kemarin, sudah kami terima suratnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Menurut Arvin surat permintaan pencekalan dari KPK itu telah diterima oleh petugas Imigrasi pada Senin (13/1/2020) petang sekira pukul 18.30 WIB.

Arvin mengatakan surat permintaan pencekalan itu tetap akan diproses, meskipun saat ini Harun telah berada di Singapura. Arvin beralasan surat pencekalan ini dapat digunakan untuk mendeteksi kepulangan kader PDIP itu.

"Tetap kami terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah tidak ada, tetapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi," ujar Arvin.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (13/1) menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi untuk mencari keberadaan Harun.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan. Kami sudah melakukan komunikasi dengan para pihak, aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham," ujar Firli.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah pihaknya kecolongan atas telah kaburnya Harun Masiku.

"Kami enggak melihatnya dari situ [kecolongan] karena ada strategi. Sudah diantisipasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2020) malam.

Ali menjelaskan, penyidik memiliki cara lain untuk bisa menggali informasi dalam penyidikan. Selanjutnya komisi antirasuah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan aparat penegak hukum lain.

Ali pun membuka peluang pihaknya akan berkoordinasi dengan interpol untuk memulangkan Harun.

"Setelah memastikan di luar negeri, kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri. Dipastikan dulu baru dilakukan penangkapan," kata Ali.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari uang sejumlah itu, Wahyu menerima Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait OTT KOMISIONER KPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto